Sugeng bilang, pengelolaan lahan hutan itu tak bermasalah. Apa sebabnya? Karena sebelumnya pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah merestui melalui surat yang dilayangkan ke Pemda Bogor, utamanya Dinas Kehutanan dan Pertanian Bogor.
"Nggak ada masalah, karena ada surat dari Kemenhut, menyatakan tidak ada masalah," terang Sugeng di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/5).
Pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan itu berada di kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur atau dikenal dengan istilah Bopunjur. Areal lahan tukar menukar hutan itu seluas 2.754 hektar.
Sugeng juga bilang bahwa rekomendasi itu telah melalui serangkaian kajian. Dimana dalam proses kajian itu juga melibatkan pihak kementerian yang dipimpin Menteri Zulkifli Hasan itu.
"Ya ada kajiannya, kajian teknis dan kajian peraturan, itu tidak ada masalah. Dalam membuat kajian mereka sudah berkoordinasi," urai dia.
Walau begitu, Sugeng belum dapat memastikan siapa pihak Kemenhut yang berwenang mengenai hal tersebut. Yang jelas, kata Sugeng, Kemenhut merestui rekomendasi tersebut.
"Kementerian Kehutan pasti pusat, tapi apakah dari Dirjen atau bagian apa saya belum tahu," terang dia.
Pada kesempatan ini Sugeng mengklaim jika kliennya tak melakukan praktek suap menyuap seperti yang dituduhkan KPK. Kalaupun ada, kata Sugeng, itu dalam bentuk pemberian hadiah atau janji (gratifikasi). "Mungkin kaitan gratifikasi," terangnya.
Terkait pengurusan rekomendasi itu, Sugeng membantah jika kliennya melakukan pertemuan khusus terhadap pihak swasta yang merujuk pada PT Bukit Jonggol Asri. Namun, kalaupun ada hanya dalam kaitan kedinasan.
"Banyak sekali yang datang, bukan hanya PT BJA, mungkin saja ada yang datang dalam urusan kedinasan," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait rekomenasi itu. Selain politikus PPP itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan pihak swasta dari PT. BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan terpisah.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1 X 24 jam dan ekspose atau gelar perkara Satuan Tugas (Satgas) dan pimpinan KPK pasca menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (7/5/2014). KPK dalam OTT itu mengamankan uang Rp 1,5 miliar. Dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp 1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama. Disinyalir Yasin telah beberapa kali menerima uang sehingga nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.
Informasi dihimpun, Yohan Yap memiliki nama lengkap Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT. BJA diduga mengacu kepada PT Bukit Jonggol Asri. Informasi lain menyebutkan, pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan itu berada di kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur atau dikenal dengan istilah Bopunjur.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto menjelaskan, suap yang diterima Rachmat Yasin berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan luas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat. Bambang berjanji pihaknya akan menelusuri lebih dalam kasus tersebut. Pun termasuk menelisik keterlibatan pihak-pihak lainnya
[rus]
BERITA TERKAIT: