
Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana menolak berkomentar mengenai penetapannya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.
Tapi, Sutan yang juga politisi Partai Demokrat itu malah menyebar pesan renungan lewat
broadcast Blackberry Messenger.
Broadcast itu disebar kurang lebih sejam setelah status tersangkanya diumumkan oleh KPK.
Berikut isi pesan broadcast Sutan:
"RENUNGAN HARI INI:''Sesungguhnya DIA yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH, adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada-NYA... JIKA beban yg engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULnya. JIKA harapanmu TAK TERWUJUD, maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMAnya." FABI AYYI 'ALAA IRABBIKUMA TUKAJJIBAAAN..........Maka nikmat TUHANmu yang manakah yang kamu dustakan...?? @Sebanyak 31 kali ALLAH mengulang kata-kata ini didalam Qur'an, (Surah Ar Rahman)"
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Johan Budi, menyatakan Sutan Bathoegana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala atuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini. "Terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Kom VII DPR 2009-2014," kata Johan Budi.
Sutan diduga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: