Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wakil Ketua DPP Partai Demokrat ini dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi.
"Pengembangan perkara SKK Migas telah ditemukan sedikitnya dua bukti terjadinya TPK dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Jurubicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5).
Jelas Johan, Sutan menerima suap terkait pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM.
Sebelumnya dalam surat dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR disebut menerima USD200 ribu dari USD300 ribu yang diterima Rudi dari Simon Gunawan Tanjaya. Nah, dari uang USD300 ribu itu, menurut Rudi, diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sisanya, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.
Selain itu, Sutan juga disebutkan pernah menitipkan perusahaannya kepada Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Gerhard Marteen Rumeser selaku Tenaga Ahli bidang Operasional SKK Migas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: