"Benar, yang mulia," kata dia saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).
Pernyataan itu dilontarkan Nazar saat dikonfirmasi oleh salah seorang hakim anggota, Anwar. Nazar cerita, Rosa juga menyiapkan uang sekitar Rp 21 miliar guna mensukseskan proses penggiringan tersebut.
"Iya itu atas peritah atasan saya, yang mulia," kata Nazar. Atasannya ungkap Nazar adalah Anas Urbaningrum.
Pada akhirnya, Nazar cerita, PT DGI tidak mendapatkan proyek Hambalang. Sebab, terang dia, Machfud Suroso yang mendorong PT Adhi Karya, sudah lebih dulu menyiapkan uang penggarapan proyek dan disetujui Anas.
"Akhirnya uang diminta kembali," demikian terpidana suap Wisma Atlet ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: