Pengakuan itu dilontarkan Nazar saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).
Nazar tak merincikan kapan pastinya upaya suap tersebut dilakukan oleh Wafid. Dia cuma bilang, Wafid mengutarakan niatnya untuk memberikan uang saat Nazar masih ditahan di Rutan Cipinang.
"Waktu saya masih di Cipinang, Wafid dekati saya dan menawarkan Rp 15 miliar," kata Nazar.
Pria yang disebut sebagai bos Permai Group ini bilang upaya pemberian uang tersebut dilakukan oleh Wafid agar dia tak terus-terusan "bernyanyi" dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Dia minta supaya saya tak sering ngomong sana-sini dalam proyek Hambalang," terangnya.
Walau begitu, Nazar tak merincikan secara pasti soal apakah itu merupakan inisiatif Wafid atau orang dibelakangnya.
Wafid sendiri dalam suatu kesempatan malah mengaku pernah diancam oleh Nazar. Ancaman dilontarkan karena Wafid tak mau menolongnya untuk bilang ke KSO Hambalang (Adhi Karya-Wijaya Karya) mengenai fee 18 persen sebagai ganti rugi atau upeti.
Tapi, Wafid tetap keukeuh dan tak mau melaksanakan perintah Nazaruddin saat itu. "Saya bilang tidak. Saya tidak takut dengan jabatan ini. Jabatan ini juga akan hilang," kenang Wafid.
[rus]
BERITA TERKAIT: