Hakim Dinilai Abaikan Bukti dalam Vonis Dirut Indoguna Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Mei 2014, 17:56 WIB
Hakim Dinilai Abaikan Bukti dalam Vonis Dirut Indoguna Utama
maria elizabeth liman/net
rmol news logo Denny Kailimang, pengacara Direktur Utama PT Indoguna Utama (Dirut), Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap kliennya.

Denny bilang, hukuman yang diganjar hakim kepada kliennya tidak sesuai dengan kesalahan yang dituduhkan.

"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).

Beratnya hukuman tersebut, kata Denny juga, tidak disertai bukti. Padahal, Denny bilang, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang tersebut sebagai suap.

"Juga pengakuan Ahmad Fathanah yang membantah uang untuk Luthfi. Itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," sesalnya.

Meski begitu, Denny dan tim kuasa hukum tidak mau buru-buru mengajukan banding. Mereka akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak," demikian Denny.

Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada Luhtfi Hasan Ishaaq padasaat menjabat sebagai anggota Komisi 1 DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.

Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA