Puluhan karyawan PT Indoguna itu diduga gembira merayakan bosnya yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Maria digendong dari depan lift lantai dasar sampai ke depan mobil tahanan KPK.
Maria sendiri berpesan kepada karyawan-karyawannya untuk meneruskan perusahaan Indoguna lantaran dirinya bakal menghadapi hukuman penjara.
"Sekarang Indoguna you punya (punya kalian). Saya titip Indoguna kepada kalian," kata Maria.
Maria pun meminta agar semua karyawannya kuat dan tegar selama ditinggalkannya. Bahkan, Maria meminta sedianya Indoguna bisa dikembangkan lebih maju lagi.
"Kalian kuat-kuat ya," tegas maria sembari mengangkatkan tangan dan diiringi sorak-sorai para karyawan.
Seperti diberitakan, Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq pada saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.
Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: