Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada Presiden PKS yang juga Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut," lanjut dia.
Sementara Maria, mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Hal yang sama juga diutarakan tim jaksa penuntut umum KPK
[rus]
BERITA TERKAIT: