Agus yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) malah menunjuk hidung kementerian yang dulu dipimpinnya.
"Saya rasa, nanti Kementerian Keuangan yang bisa menjelaskan," kata Agus usai menjadi saksi untuk tersangka Machfud Suroso di kantor KPK Jakarta, Selasa (13/5).
Sebelumnya ia mengungkapkan dalam sidang terdakwa Andi Alifian Mallarangeng, dirinya pernah memerintahkan Itjen Kemenkeu melakukan audit internal terkait permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek P3SON Hambalang.
Dalam hasil audit terungkap ada ketidaklengkapan permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora. Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak dilakukan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Umum Kemenpora, yang saat itu dijabat Wafid Muharam.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan harus ditandatangani menteri dari kementerian terkait.
Agus tak membantah dirinya memang memerintahkan Itjen Kemenkeu melakukan audit. Tapi, dia malah melemparkan hasil audit itu untuk dijelaskan Kemenkeu.
"Memang saat saya jadi Menkeu, saya minta Irjen melakukan audit, dan laporannya sudah ada. Karena laporan, tentu ditindaklanjuti," akunya..
"Namun tentang isinya itu saya pikir dari Kemenkeu yang harus jelaskan," kilah Agus.
[ald]
BERITA TERKAIT: