"Yang Mulia, selalu saya sampaikan, setiap keputusan selalu dari hati nurani saya, apalagi dalam masalah begitu besar," ujar Boediono menjawab pertanyaan hakim anggota, Anas Mustakim, di sidang terdakwa kasus Century, Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).
Diakui Boediono, memang ada masalah dalam pengucuran dana talangan itu, terutama di bidang pengawasan Bank Indonesia sebelum dana dikucurkan pada 21 November 2008.
"Apabila ada masalah dalam pengawasan, harus diakui. Tapi dalam konteks itu kami harus ambil keputusan dan itu menurut kami yang paling baik dalam situasi yang terjadi," terang Boediono lagi.
Boediono yang banyak lupa dalam persidangan kali ini sebelumnya menjelaskan berulang kali dasar pengucuran dana talangan ke Bank Century, meski bank itu sudah cacat sejak lahir.
Boediono mengaku sudah lebih dari 30 tahun menangani masalah ekonomi di pemerintahan di berbagai posisi. Ia sangat yakin kalau pemerintah membiarkan bank tutup pada masa krisis global tahun 2008 (Oktober-November), maka akan terjadi kepanikan luar biasa dalam hitungan jam.
Masih katanya, menutup bank pada situasi saat itu risikonya sama dengan pengalaman tahun 1997-1998. Padahal pada 1998 itu pemerintah hanya menutup bank kecil yang total asetnya hanya 2 persen lebih dari total aset perbankan nasional.
[ald]
BERITA TERKAIT: