Bukti Boediono Ngotot Century Diselamatkan Diumbar di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Mei 2014, 13:42 WIB
rmol news logo Boediono saat memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) terkesan sangat ngotot ingin Bank Century dikucuri pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Kesan ini terdengar jelas dalam rekaman RDG BI yang disetel ulang di persidangan lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5). Rekaman yang diputar Jaksa KPK itu merupakan rekaman rapat RDG tanggal 5 Nopember, 13 Nopember, 14 Nopember, 16 Nopember dan 21 Nopember 2008.

"Saya kira kita dibuat saja ceritanya landasannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang). Nanti saya kira pak Fuad (Fuad Rahmany-deputi gubernur BI ketika itu) kita bisa andalkan beliau. Dibuat yang lengkap. Jangan tidak nyambung," kata Boediono dalam rekaman RDG ketika memberi arahan.

Di rekaman tersebut, Boediono juga terdengar memperinci terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang ketentuan pemberian FPJP, yang intinya supaya Bank Century diberi bantuan.

"Saya pikir kalau empat persen (Capital Adequacy Ratio) dalam keadaan ini terlalu berat untuk bank apapun nanti. Sekarang bisa di klopkan (disesuaikan) tidak syarat-syarat ini yang mungkin masuk akal. Ini satu-satunya kalau tidak ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lebih ini lagi dampak sistemiknya," kata dia.

Boediono juga meminta supaya Dewan Pengawasan Bank 1 agar dapat kompak terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.

"Mulai dari laporan pengawas dan itu sebagai titik tolak. Kemudian dari pada termasuk dokumen yang kita bahas dengan Menkeu (Menteri Keuangan), dampak-dampak masuk dalam dokumen yang lengkap malam-malam itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini. Jangan terpotong-potong karena akhirnya kita ambil kesimpulan untuk ambil FPJP," sebut dia.

Sebelumnya, dalam kesaksian Sri Mulyani selaku Menkeu sekaligus Ketua KSSK dari kesaksiannya secara tidak langsung juga melemparkan kesalahan kepada BI. Dengan, secara terang-terangan mengaku kecewa akan data yang diberikan BI terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Bahkan, Sri Mulyani mengaku bisa 'mati berdiri' lantaran perubahan data dan angka penyelamatan yang diberikan oleh BI.

Wanita yang kini menjabat sebagai managing director World Bank tersebut dalam kesaksiannya mengaku merasa tertekan atau ditekan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dengan diberikan waktu hanya 4,5 jam oleh BI.

Hingga akhirnya, Sri Mulyani mengaku sempat meminta perhitungan ulang mengenai PMS. Padahal, pada saat itu, Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan LPS telah mengucurkan dana bail out (talangan) atau PMS mencapai Rp 4,9 triliun.


Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA