Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Rahmat Yasin sebagai tersangka disimpulkan setelah tim mendalami barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin malam.
"Pada pukul 16.00 tadi kita lakukan ekspose. Dalam forum itulah dipaparkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor tersangka penerima suap," kata Abraham kepada media di kantornya, Jakarta sesaat tadi (Kamis, 7/5).
Abraham menjelaskan komisi menjerat Rahmat Yasin dengan Pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT BJA berkaitan dengan pemberian rekomendasi pembebasan hutan seluas 2754 hektar.
Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan perwakilan PT BJA, FX Yohan Yap. KPK menjerat Muhammad Zairin dengan pasal sama yang digunakan untuk menjerat Rahmat Yasin.
"Selaku pihak swasta pemberi suap wakil dari PT BJA, (FZ Yohan Yap) disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001," demikian Samad.
[dem]
BERITA TERKAIT: