Pak Boed akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya. Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB besok.
Menurut Anas, selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono sangat paham anatomi dugaan korupsi tersebut. Mulai dari pemberian FPJP hingga penetapan sebagai sistemik yang berujung pada pengucuran dana talangan.
"Sebagai Gubernur Bank Indonesia tentu Pak Boediono paling tahu tentang bagaimana proses keluarnya FPJP. Kemudian bersama Bu Sri Mulyani di KSSK, Pak Boediono juga tahu persis bagaimana keluarnya bail out. Kemudian diserahkan ke LPS," terang Anas usai menandatangani pelimpahan berkas perkaranya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/5).
Di sisi lain, eks Ketum Partai Demokrat itu mengaku salut pada Boediono karena mau memberi kesaksian di pengadilan meski menjabat Wakil Presiden RI.
"Apakah akan ada konsekuensi hukum atau tidak pada Pak Boediono, itu urusan yang lain," ujar Anas.
"Tetapi sebagai seorang tokoh, Wakil Presiden dan bekas Gubernur Bank Indonesia, Pak Boediono layak mendapatkan respect (hormat)," terang Anas.
[ald]
BERITA TERKAIT: