Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, JK mempertanyakan alasan penggelontoran dana kepada Gubernur BI kala itu, Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya tanya kenapa anda (gubernur BI) keluarkan (bailout), apa yang salah? Pemiliknya mengambil dana dijawab gubernur BI, terjadi kriminalisasi perbankan. Saya katakan ini perampokan," kata JK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Laporan soal pemberian bailot senilai Rp 2,7 triliun kepada Bank Century dari Menkeu dan gubernur BI diterimanya pada 25 November 2008. Pengucuran dana tersebut dengan dalih untuk menyelamatkan Bank Century atas kesalahan pemiliknya Robert Tantular. Pada saat itu, JK mempertanyakan langkah BI yang tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik bank.
"Kalau perampokan terjadi kenapa tidak lapor polisi tangkap pemilik Bank Century Robert Tantular," ujarnya.
Namun begitu, lanjut JK, Gubernur BI Boediono mengatakan tidak ada dasar hukum untuk menangkap Robert Tantular.
Karenanya, JK berinisiatif mengambil alih penanganan untuk tindakan hukum terhadap Robert Tantular dengan meminta Polri melakukan penangkapan.
"Saya menelepon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular," tutur JK.
[wid]
BERITA TERKAIT: