JK Kisahkan Lagi Seputar Perintah Penangkapan Robert Tantular

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Mei 2014, 12:10 WIB
JK Kisahkan Lagi Seputar Perintah Penangkapan Robert Tantular
robert tantular/net
rmol news logo . Di persidangan kasus Century, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengisahkan kembali soal instruksinya kepada pejabat Kapolri, untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Kisah ini pernah diutarakan JK ketika bersaksi di sidang Pansus Century tahun 2010.

Robert ditangkap pada Kamis 27 November 2008 oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang kala itu di bawah komando Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dalam persidangan, JK menyatakan, instruksi menangkap Robert itu dilakukan setelah ia mendapat laporan dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia tentang kasus Bank Century.

"Saya menelepon Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Bambang Hendarso Danuri) untuk menangkap Robert Tantular, dua jam ditangkap," katanya dalam persidangan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).

JK menjelaskan, sebelum memerintahkan Kapolri menangkap Robert Tantular, dia juga meminta kepada Boediono yang kala itu menjabat gubernur BI untuk membawa pemberian dana talangan ke ranah hukum.

"Saya bertanya ke gubernur BI kenapa terjadi? Karena pemiliknya yang mengambil bank. Saya bilang kenapa tidak ditangkap, katanya dia tidak ada dasar hukum," bebernya

Selain itu, JK mengaku bingung ketika mendapat laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adanya bailout (dana talangan) atau Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century. Laporan itu diterima pada 25 November 2008.

JK juga mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum pemberian bailout ke Bank Century. Saat itu, ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee atau full guarantee (penjaminan penuh). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA