Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik dalam perkara itu.
"Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (7/5).
Walau begitu, Johan bilang, belum ditentukan kapan pastinya pemanggilan tersebut akan direalisasikan.
"Sampai hari ini belum ada," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di kesekjenan ESDM.
WK disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pertengahan Januari 2014 lalu, KPK juga mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Merujuk Pasal 12B, jika ada pemberian yang nilainya lebih dari Rp 10 juta, Waryono wajib membuktikan bahwa pemberian yang diterimanya bukanlah suap.
[wid]
BERITA TERKAIT: