Penetapan tersangka diumumkan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya beberapa saat tadi.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK selaku sekjen Kemen ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan Budi (Rabu, 7/5).
Johan menjelaskan Komisi menduga Waryono melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran Kesekjenan ESDM untuk beberapa pengadaan barang dan jasa pada 2012 sebesar Rp 25 miliar.
"Diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar," terangnya.
Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pertengahan Januari 2014 lalu, KPK juga mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Merujuk Pasal 12B, jika ada pemberian yang nilainya lebih dari Rp 10 juta, Waryono wajib membuktikan bahwa pemberian yang diterimanya bukanlah suap.
[dem]
BERITA TERKAIT: