Mendagri Usulkan Penonaktifan Ratu Atut ke Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Mei 2014, 16:19 WIB
Mendagri Usulkan Penonaktifan Ratu Atut ke Presiden
Ratu Atut Choisiyah/net
rmol news logo . Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasalnya, status Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten sudah berstatus terdakwa, dan hari ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Buk Atut kepada Bapak Presiden siang tadi," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden SBY.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil Mochtar dalam menangani sengketa Pilkada Lebak. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA