Pasalnya, status Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten sudah berstatus terdakwa, dan hari ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Buk Atut kepada Bapak Presiden siang tadi," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden SBY.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil Mochtar dalam menangani sengketa Pilkada Lebak. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.
[rus]
BERITA TERKAIT: