Hal tersebut mengacu pada isi surat dakwaan milik terdakwa Ratu Atut Chosiyah yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Dalam dakwaan 20 halaman tersebut, Amir disebut menerima bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari Ratu Atut. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani.
"Di mana pada tanggal 1 Oktober 2013, Susi menelpon Amir bahwa dirinya belum menerima uang pengurusan perkara," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan uraian dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan ini juga ada komunikasi melalui pesan singkat antara Amir dan Atut yang membahas permintaan uang. Pesan singkat tersebut juga dibacakan oleh Jaksa KPK.
"Yang berisikan; bu tolongin Lebak...masyarakat menunggu pertolongan ibu dari kezaliman JB (Jaya Baya)," terang jaksa Edy.
Dalam dakwaan tersebut, Atut juga diketahui pernah berkomunikasi dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka membicarakan jumlah uang untuk Akil demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam perkara gugatan sengketa Pilkada di MK.
"Wawan pun berkata,
Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya (Akil) udah enggak enak ke Susi, Susi ngeliatin ke Wawan," sambung Jaksa menirukan pembicaraan Wawan ke Atut.
"
Iya Wawan kan ngeberesin ini dulu teh. Mau gimana ini? Si Pak Akil sekarang justru nungguin ini-nya," sambungnya.
"
Enya sok atuh, ntar di ini-in," jawab Atut dalam pembicaraan itu.
Pada perkara ini, KPK sudah menjerat Akil, Atut, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Perkara mereka sudah masuk dalam persidangan. Sementara, Amir Hamzah hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
[ald]
BERITA TERKAIT: