Dia bilang, keputusan tersebut diambilnya karena mendengar isu banyak sekali kecurangan yang terjadi dalam kasus sengketa Pilkada Banten.
"Karena isunya ramai, saya pegang sendiri Banten dianggap banyak kecurangan," terang dia saat bersaksi dalam sidang Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5).
Kecurangan-kecurangan yang terjadi, kata Mahfud, di antaranya money politics. Tapi, sampai kepada putusan, hal itu tak bisa dibuktikan dan gugatan yang diajukan oleh beberapa pasangan lawan dari Ratu Atut tersebut akhirnya ditolak.
Dia menjelaskan perkara gugatan kemenangan Ratu Atut itu masuk ke MK pada 31 Oktober dan diregister pada 3 November 2011. Pada hari yang sama, Mahfud kemudian membuat SK penetapan.
"Tanggal 5 November sidang pertama. Kemudian tanggal 17 November panel sudah diputus dalam RPH, tapi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: