Basrief Arief: Objek Kasus E-KTP di Kejaksaan dengan KPK Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 April 2014, 15:35 WIB
Basrief Arief: Objek Kasus E-KTP di Kejaksaan dengan KPK Berbeda
basrief arief/net
rmol news logo Kejaksaan Agung kembali membuka kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2012 yang telah di-SP3-kan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani dugaan korupsi dalam proyek e-KTP dengan tersangka, Sugiharto dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen.    
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kasus yang sudah diselidiki Kejagung merupakan proyek percontohan e-KTP.

"Kita harus lihat dulu objeknya apa. Artinya objek yang ditangani KPK dan disini harus bisa dibedakan. Percontohan kan sudah beda objeknya, kita lihat subtansinya," kata Basrief di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Basrief menjelaskan, pihaknya masih mengkaji untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia menerangkan, Kejaksaan masih mencari perbedaan dengan kasus yang ditangani KPK.

"Kalau ada bukti barunya dan kaitannya, bisa saja," ujarnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA