Antasari: Keputusan MK Pencerahan Kasus Saya Batal Demi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 April 2014, 19:58 WIB
Antasari: Keputusan MK Pencerahan Kasus Saya Batal Demi Hukum
rmol news logo Mantan Ketua KPK Antasari Azhar senang dengan keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) yang menolak permintaannya tentang  pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Itu bagus untuk saya. Itu artinya pemeriksaan jaksa harus izin ke Jaksa Agung. Jadi waktu dulu saya diperiksa diawal sampai saya terdakwa pembunuhan, saya masih jaksa. Tapi tidak ada izin dari Jaksa Agung. Ini artinya pemeriksaan dan penyidikan melanggar Undang-Undang," tegas Antasari usai menghadiri sidang di MK, Jakarta (Kamis, 24/4).

Antasari menegaskan dengan demikian, proses penyelidikan, penyidikan hingga vonis yang diterimanya terkait tuduhan pembunuhan terhadap Nazaruddin Zulkarnain batal demi hukum. Antasari mengaku ini bisa menjadi novum (bukti baru) untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) keduanya nanti.

"Jadi di Pasal 8 itu, segala tindakan kepolisian baik itu penyidikan, penuntutan atau penjemputan paksa terhadap jaksa haru izin jaksa agung. Saya kok engga. Itu lalai apa kesengajaan?" keluh Antasari.

Maka dari itu, MK menurut Antasari memberikan pencerahan apapun kondisinya jika ingin memeriksa jaksa harus izin Jaksa Agung terlebih dahulu. Antasari membeberkan banyak yang mengira saat didirinya dulu ditangkap hanya menjabat ketua KPK saja, bukan jaksa. Padahal dirinya melamar menjadi komisioner KPK sebagai unsur jaksa.

"Itu perintah Jaksa Agung, kalau bukan jaksa saya ga daftar ke KPK, salah besar kalau orang bilang dulu saya mantan jaksa waktu di KPK. Saya diberhentikan jadi jaksa pas sudah masuk lembaga permasyarakatan. Jadi kasus saya batal demi hukum," demikian Antasari>[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA