Permintaan tersebut ditolak atas dasar pengujian perkara tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Antasari sendiri melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman menyampaikan permintaan penarikan tersebut pada 11 April 2014 lalu.
"Menurut Mahkamah, oleh karena permohonan
a quo telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum diajukannya permohonan pencabutan
a quo maka permohonan pencabutan atas permohonan tersebut dikesampingkan,diterima," ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putuannya di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (24/4).
Mahkamah sendiri dalam putusannya menolak uji materi tersebut. Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak berlasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon I, pemohon II dan III tidak dapat diterima," lanjut Hamdan.
Pemohon II dan III dianggap Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukujm (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo.
Sebelumnya, Antasari Azhar mengajukan uji materi UU 16/2004 pasal 8 ayat 5 tentang kejaksaan. Antasari menilai hak konstitusionalnya dilanggar karena sesuai aturan tersebut, harus ada izin dari Kejaksaan Agung agar dia bisa diperiksa.
[wid]
BERITA TERKAIT: