Robert menceritakan, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Budi Mulya di kantornya medio Juli 2008 lalu.
"Benar, Pak Budi Mulya akhir Juli 2008 ada datang ke kantor saya," kata Robert saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Pernyataan itu dilontarkan Robert saat ditanya oleh Jaksa KPK mengenai uang Rp 1 miliar kepada Budi Mulya. Tapi, Robert mengaku pemberian itu sebagai pinjaman kepada Budi Mulya dan tak berkaitan dengan pemberian FPJP pada Bank Century.
"Membicarakan kerja sama urusin tanah di Kuningan yang bermasalah. Pak BM sudah urusi bersama teman-temannya dan mengajak saya untuk bergabung. Suratnya ada kita bisa beli. Tawaran pertama kerja sama," jelas dia.
Selama tiga minggu tawaran itu dipelajarinya hingga diputuskan untuk tidak ikut. Meski begitu, duit Rp 1 miliar tetap diberikan kepada Budi dan sudah dikembalikan lagi.
"Pak BM tanggal 11 Agustus 2008 sudah bawa tanda terima pinjaman, saya serahkan giro dari properti saya ke Pak BM. Ini murni untuk pengurusan tanah di Kuningan," terang Robert.
"Jelas ini bukan suap. Kalau suap kok pakai giro," demikian Robert.
Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono kini wakil presiden dan sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century.
Kemudian Budi Mulya juga didakwa bersama-sama Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur V; Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang III; Ardhayadi M. selaku Deputi Gubernur Bidang VIII; serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar.
Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.
[wid]
BERITA TERKAIT: