Hal itu sebagaimana terungkap di kesaksian Akil dalam sidang Terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
"Ada pemberitahuan kepada saya bahwa ada kerjasama antara PT BPP dan Samagad, tapi bukan terdakwa, karena direkturnya bukan terdakwa ini," jelas Akil.
PT Bali Pasific Pragama diketahui bergerak di berbagai bidang, salah satunya konstruksi dan pembangunan. Begitu pula CV Ratu Samagat. Perusahaan itu juga bergerak di bidang perkebunan, perdagangan, dan pertanian.
Akil bilang, kedua perusahaan itu melakukan kerjasama di bidang perkebunan kelapa sawit. Pihak CV Ratu Samagat mempunyai lahan sawit sebesar 200 hektar. Sementara, pihak BPP berinvestasi sekitar Rp 7 miliar.
"Peruntukannya untuk penyediaan pembukaan lahan. Dan kerjasama itu dilakukan dalam jangka waktu 15 tahun," terang Akil.
Tapi, Akil menegaskan bahwa dirinya tak terlibat langsung dalam kerjasama yang dilakukan perusahaan istrinya dengan perusahaan milik Wawan.
"Saya tak terlibat, saya hanya baca dokumen," ujar politisi Partai Golkar itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: