"Terhadap Brigadir M, ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 81, 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4).
Agus menjelaskan, selain akan dicopot dari keanggotaanya, Agus terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
"Polri menyatakan, korban dua orang. Kalau ada info yang mengetahui lebih dari dua korban, Polri berharap agar masyarakat melaporkan ke penyidik agar segera ditindak lanjuti," pungkas Agus.
Korban sejauh in ada dua murid SD di Kota Banda Aceh. Kedua korban masih berusia sekitar 6 tahun dan merupakan tetangga pelaku yang tinggal di sebuah kampung dalam Kecamatan Meuraxa.
Aksi pencabulan ini diketahui setelah orangtua korban curiga dengan anaknya yang tidak mau lagi sekolah karena takut bertemu pelaku.
Sedangkan Tim Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (P2KB) Banda Aceh menduga masih ada beberapa lagi korban pelecehan Brigadir M.
[ald]
BERITA TERKAIT: