
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menangani dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Selain menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, tim dari KPK juga melakukan penggeledahan kantornya, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Iya, KPK langsung melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil di Jl. TMP Kalibata, Jakata Selatan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Selasa (22/4).
Johan menerangkan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
KPK menetapkan S atau Sugiharto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP di Kemendagri dengan nilai anggaran Rp 5,9 triliun.
S diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: