Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menyatakan, pemeriksaan tersebut bagian perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000 (Rp 1 triliun) dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000 (Rp 500 miliar) oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan tersangka DA dan tersangka ST.
"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan penyidik kejaksaan," ungkap Untung, dalam keterangan persnya, Kamis (17/4).
Untung menjelaskan, pemeriksaan tersebut pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para saksi menerima hasil pekerjaan pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk pembuatan Berita Acara Serah Terima.
Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Kedua tersangka adalah DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
[ald]
BERITA TERKAIT: