Wawan: Susi Pengacara Bagus, Terkenal Bisa Menangkan Perkara di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 April 2014, 16:09 WIB
Wawan: Susi Pengacara Bagus, Terkenal Bisa Menangkan Perkara di MK
Susi Tur Andayani/net
rmol news logo . Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam keterangannya, bendahara umum Golkar Banten itu mengaku pernah meminta bantuan kepada Amir Hamzah, eks calon bupati Lebak untuk mempertemukan dirinya dengan Susi. Tujuannya, agar Susi bisa mengawal sengketa pilkada yang melibatkan adiknya, Calon Wali Kota Serang, Tubagus Chaerul Jaman.

"Saya mendengar cerita bahwa Susi merupakan pengacara bagus yang bisa memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi," terang Wawan.

Wawan mengungkapkan memilih Susi karena dirinya trauma dengan kekalahan dalam sejumlah sengketa pilkada yang pernah diajukannya ke MK.

"Sebetulnya saya pernah trauma berperkara di MK, karena di Pandeglang dan Tangsel pernah dikalahkan. Di Tangsel itu istri saya, Airin Rachmi Diany, dan yang di Pandeglang saudara saya," kisah dia.

Wawan menceritakan, dia dan ajudannya akhirnya difasilitasi oleh Amir Hamzah untuk bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada 29 September 2013. Disana, dia menyampaikan maksudnya kepada Susi.

"Pertemuan itu inisiatif saya. Saya bilang minta dipertemukan untuk Pilkada Serang. Amir bilang dia juga lagi berperkara di Lebak, dia urus di MK dengan Pak Akil bersama Bu Susi," kata dia.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA