"Dalam penyidikan ada 92 kasus. Yang P21 dan sebagian tahap dua ada 49 kasus, dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ada 19. Untuk SP3 itu mulai sebelum tahap kampanye," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (17/4).
Dari kasus yang ditangani Polri hingga tahap SP3, sudah ditetapkan 194 orang tersangka. Agus merinci para tersangka tersebut, yaitu pengrus parpol 13 orang, Pegawai Negeri Sipil ikut kampanye 15 orang, dan Kepala Desa ikut kampanye 10 orang,
Lalu, pelanggaran oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) ada 26 kasus, tim sukses calon legislator ada 61, pelanggaran oleh Caleg sebanyak 42 kasus, dan lain-lainnya ada 19 kasus.
"Memang ada pelanggaran yang kita miliki
money politic, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal, juga ada yang melakukan pencoblosan dua kali di satu TPS yang sama maupun TPS lain," pungkas Agus.
[ald]
BERITA TERKAIT: