Pemeriksaan ditengarai dilakukan guna mencari tahu asal-usul harta yang dimiliki oleh bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Adapun Anas diketahui penah menjadi Komisioner KPU periode 2001-2005.
Arif sendiri usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengatakan bahwa dirinya dikorek mengenai sejumlah hal soal Anas. Salah satunya, mengenai penghasilan Anas saat menjadi Komisioner KPU.
"Masalah tentang kapan berakhir bekerja, penghasilan," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta beberapa saat lalu.
Saat diinterogasi, kata Arief, dia juga menyerahkan sejumlah dokumen. Meski tak membeberkan apa isi dokumen tersebut, tapi dia pastikan jika dokumen guna menguatkan keterangan yang dia berikan.
"Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," jelas dia.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Sekjen DPR, Winantuningtyastiti. Beda dengan Arif, Winantuningtyastiti masih enggan membeberkan materi pemeriksaannya selama berada di ruang interogasi penyidik KPK.
"Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," ujar dia.
Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: