Begitu dikatakan bekas Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI, Halim Alamsyah saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).
"Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel (matrik) itu dan diminta cabut seluruhnya," beber Halim.
Menurutnya, permintaan DG BI kepada DPNP guna membuat analisis dampak sistemik Bank Century sendiri disampaikan pada rapat 13 November 2008 silam.
"Kami melakukan kajian misalnya kondisi memburuk. Analisis dampak penularan dari satu bank ke bank lain," jelas dia.
Dia membeberkan dalam melakukan penilaian dampak sistemik ada empat aspek yang diukur. Aspek-aspek itu adalah aspek keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan dan keterkaitan sektor riil.
"Secara umum tabel menunjukkan Century bank yang kecil," terang dia.
Dia menerangkan, dalam RDG tertanggal 19 November 2008 analisa dampak sistemik century telah dipresentasikan. Setelah itu, analisa kemudian dilampirkan pada rapat lanjutan di esok harinya.
"Pada waktu itu rapat DG mengatakan dampak sistemik kurang menonjol dan saya diminta membuat penyempurnaan. Alasannya karena tidak menunjang analisis berdampak sistemik," terang dia.
Kata Halim, saat itu aspek psikologis pasar dilakukan untuk mengakomodir keinginan DG BI. Aspek ini diperhitungkan atas nota kesepahaman antara bank sentral dengan kementerian keuangan di negara Eropa yang mendasarkan analisis dampak sistemik berdasarkan aspek kualititatif. Nah, permintaan agar matrik penilaian dihapus juga disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.
"Itu harus dicabut kalau tidak nanti jadi ramai," jelas dia menceritakan omongan Miranda
.[wid]
BERITA TERKAIT: