Tapi permohonan PK kedua kalinya oleh Antasari akan didaftarkan ke Mahkamah Agung setelah berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
"Pengajuan PK menunggu SBY jatuh, baik dikudeta orang ataupun habis masa jabatanya," kata Boyamin
Alasan pengajuan PK dilakukan setelah SBY lengser, menurut Boyamin, karena diduga kuat Antasari merupakan korban kriminalisasi rezim yang berkuasa. Jadi, menurut Boyamin akan sia-sia jika PK diajukan saat SBY masih berkuasa.
"Antasari adalah korban kriminilisasi kekuasaan," tegas Boyamin.
Antasari akan dengan sabar menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan PK.
"Jangankan hanya lima bulan rezim SBY berakhir, setahun pun akan tetap sabar menanti demi keadilan," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: