Korban Kriminalisasi Kekuasaan, Antasari Tunggu SBY Lengser Sebelum Ajukan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 April 2014, 18:03 WIB
Korban Kriminalisasi Kekuasaan, Antasari Tunggu SBY Lengser Sebelum Ajukan PK
antasari azhar/net
rmol news logo Terpidana kasus pembunuhan berencana Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, telah menyiapkan semua materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi permohonan PK kedua kalinya oleh Antasari akan didaftarkan ke Mahkamah Agung setelah berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

"Pengajuan PK menunggu SBY jatuh, baik dikudeta orang ataupun habis masa jabatanya," kata Boyamin

Alasan pengajuan PK dilakukan setelah SBY lengser, menurut Boyamin, karena diduga kuat Antasari merupakan korban kriminalisasi rezim yang berkuasa. Jadi, menurut Boyamin akan sia-sia jika PK diajukan saat SBY masih berkuasa.

"Antasari adalah korban kriminilisasi kekuasaan," tegas Boyamin.

Antasari akan dengan sabar menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan PK.

"Jangankan hanya lima bulan rezim SBY berakhir, setahun pun akan tetap sabar menanti demi keadilan," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA