Pengakuan Wahyu itu dilontarkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/4).
"Saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena Century bermasalah. Pak Boediono agak marah," jelas dia.
Alasan ketidaksetujuannya terhadap pemberian FPJP, karena khawatir akan diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain itu, menurut dia, Bank Century sudah bermasalah sejak awal. Sekira tahun 2005 sampai dengan 2008 bank tersebut sudah mengalami permasalahan struktural, bahkan tim pengawas BI pernah merekomendasikan penuntupan Bank milik Robert Tantular tersebut.
"Timwas BI malah merekomendasikan untuk menutupnya," sambung Wahyu.
Setelah itu, Jaksa KPK sempat menanyakan sikap Deputi VII BI bidang Pembayaran, Pengedaran Uang dan Perkereditan Budi Rochadi, atas sikap marahnya Boediono. Wahyu pun menjelaskan bahwa Budi lebih pasrah, karena pemberian FPJP keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG).
"Pak Budi sih terserah saja, karena ini keputusan RDG," jawab dia.
Sebelumnya, seperti dalam dakwaan jaksa, terdakwa mantan Deputi IV Budi Mulya, pernah meminta untuk tidak mempersoalkan kekurangan dokumen Bank Century atas syarat-syarat pemberian FPJP dari BI. Ia juga bahkan disebut meminta dukungan atas kebijakannya tersebut kepada Gubernur BI dan Direktorat Hukum BI atas sikapnya tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: