Kronologi Akta Pengikatan Pemberian FPJP Antara BI dan Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 April 2014, 13:50 WIB
rmol news logo Notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century, Buntorio Tigris menjelaskan kronologi akta pengikatan pemberian FPJP Century pada tanggal 14 November 2008.

Awalnya, Buntario mengaku mendapatkan telepon dari Direktur Bank Century, Hamidi pada 14 November 2008. Hamidi meminta dia untuk datang ke kantor BI.

"Dia bilang, ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu ada perjanjian apa," kata dia saat bersaksi untuk Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4).

Setibanya di sana, Buntario baru tahu ternyata disuruh untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century. Waktu itu, nilai plafon FPJP yang rencananya akan diberikan sekitar Rp 502,07 miliar untuk 14 hari kedepan dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Dia menambahkan, dalam perjanjian itu Century menjaminkan aset berupa surat hutang senilai Rp10 miliar. Ada juga aset kredit nasabah sebesar Rp467 miliar.

Nah, soal siapa saja yang turut serta dalam perjanjian itu, kata dia, ada pihak BI dan Century. Dari pihak BI, ada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Waluyo selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter serta Dody Budi Waluyo. Sementara dari pihak Century, ada Hermanus Hasan Muslim dan Hamidi. Keduanya merupakan Direktur Bank Century.

Telaah untuk aset penjaminan, terang dia, dilakukan mulai Jumat, 14 November 2008. Telaah baru selesai besoknya, 15 November 2008. Kata dia, pembuatan akta Century tak seperti biasanya. Sebab, biasanya pembuatan akta juga ditandatangani di hari yang sama.

"Ini pengalaman pertama saya sebagai notaris, belum pernah ada kejadian sampai dua hari," terang dia.

Anehnya, Buntario mengaku sebelum membuat akta perjanjian, dia disuruh mencantumkan tanggal 14 November 2008. Padahal akta sendiri baru selesai tanggal 15 November 2008.

"Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," terang dia.

Tapi, saat disinggung mengenai apa alasannya akta perjanjian tersebut di tulis 14 November 2008, dia mengaku tak mengetahuinya. Walau begitu, dia mengakui bahwa saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century. Tapi, menurutnya dokumen yang sudah ada melengkapi prosedur.

"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," demikian Bontario.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp 356,8 miliar. Padahal pada saat pencairan dana FPJP tahap satu belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA