Luhut mengatakan uang tersebut sama sekali tak berkaitan dengan perkara yang membelit kliennya. Dia bilang uang tersebut dipinjam kliennya terkait urusan eksekusi tanah di kawasan Jakarta.
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadi lah itu pinjam-meminjam," kata Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).
Luhut tegaskan, uang tersebut bukan didapatkan karena kliennya mati-matian usahakan Century dapat FPJP. Menurutnya, keputusan memberikan FPJP Century diputuskan secara bersama-sama dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
"Dan (uang) itu sudah dikembalikan," terang dia.
Walau begitu, disisi lain dia sangat menyayangkan sikap kliennya selaku Deputi Gubernur yang menerima uang dari Robert Tantular.
"Karena tidak pantas makanya dia dinonaktifkan. Secara hukum itu sudah selesai. Dalam hal ini beliau apes saja," demikian Luhut.
[rus]
BERITA TERKAIT: