
Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy bawa-bawa nama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/4) malam.
Muhtar menyebutkan jika dirinya pernah mendapat pembayaran sebesar Rp 50 miliar dari Partai Demokrat untuk pembayaran atribut kampanye pemilihan umum tahun 2009. Salah satunya, kaos bergambar SBY-Boediono. Adapun pemesanan itu dilakukan di PT Promic Jaya, perusahaan milik Muhtar Ependy.
"Paling besar dari Demokrat senilai Rp 50 miliar untuk kaos kampanye SBY-Boediono pada tahun 2009," kata Muhtar.
Selain dari SBY, perusahaannya juga mendapatkan pembayaran yang tak kalah besar dari Partai Gerindra. Partai besutan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto membayar Rp 5 miliar untuk pemesanan atribut kampanye.
"Nomor 2 Gerindra senilai Rp 5 miliar untuk pembuatan bendera," ucapnya dalam persidangan setelah dicecar penuntut umum dengan berbagai pertanyaan karena Muhtar Efendy mencabut seluruh BAP-nya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: