Kendati demikian, detail pemberiannya seperti apa, KPK masih enggan buka-bukaan.
"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong tapi ini jelas bukan konsumsi publik, karena bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus ini. Makanya tidak mungkin dibuka ke publik detail dan rinciannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/4).
Bambang meyakinkan, KPK tidak berdiam diri. Bahkan, lanjut dia, pihaknya siap menindalanjuti keterangan Yayah Rodiyah dalam persidangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4) kemarin. Tindak lanjut itu, kata Bambang, akan dilakukan setelah persidangan Wawan selesai. Termasuk menunggu pertimbangan majelis hukum sebelum memutuskan apakah Rano Karno terlibat atau tidak.
"Kan dijelaskan sejauh mana orang-orang memang secara faktual menurut hakim terlibat, dan bisa dikualifikasi sebagai pihak yang bisa didorong ke tahap berikutnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yayah Rodiah membenarkan adanya bukti cek sebesar Rp 1,250 miliar kepada Wagub Rano Karno yang diambil dari kas PT BPP.
Hal ini dikemukakan Yayah menanggapi pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri saat bersaksi untuk
terdakwa Wawan. Yayah bilang dia dipercaya oleh Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar dan sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
Terakhir, dia menambahkan bahwa transaksi ke politisi PDI Perjuangan tersebut dilakukan tanpa dicatat. Sebab, dia diperintahkan hanya secara lisan. Saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Wakil Gubernur Rano Karno membanta pernyataan Yayah tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: