
Sidang lanjutan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar yang berlangsung hari ini (Jumat, 4/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menguatkan fakta bahwa Muhtar Ependy adalah makelar kasus di MK.
Kesaksian bekas bekas kepala gudang PT Promic, Sri Dewi Koryani yang mengungkapkan hal itu.
Sri mengaku tahu Muhtar makelar dari cerita rekannya, Miko. Adapun PT Promic diketahui merupakan milik dari Muhtar Ependy.
"Setahu saya beliau (Muhtar) makelar kasus di MK. Karena setahu saya dari Miko, dia sering meminta uang kepada orang-orang yang akan dimenangkan," kata Sri.
Sri mengaku coba menasehati Muhtar untuk tidak lagi menjadi makelar kasus.
"Lebih baik kerja biasa-biasa saja. Tapi waktu itu sempat dibantah sama Muhtar," terang wanita berhijab itu.
Keterangan Sri tersebut sempat dipotong oleh pihak kuasa hukum Akil Mochtar yang menilai hanya didasari 'katanya'.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: