Saat bersaksi, Alex mengatakan pernah memberikan uang pulsa ke Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Keseluruhan uang pulsa yang diberikan oleh Alex ke Akil sebesar Rp 125 juta.
Alex mengaku awalnya memberikan uang pulsa sebesar Rp 25 juta dalam dua kali pengiriman. Selang berapa lama, Alex kemudian mengirimkan kembali dua kali, masing-masing Rp 25 juta dan Rp 50 juta.
Pemberian uang pulsa tersebut, kata Alex sama sekali bukan merupakan suap terkait sengketa Pilkada. Uang itu diberikan awalnya karena dia sering bertanya kepada Akil mengenai 29 kota di bawah pusat pemerintahannya. Sebagai Wagub, Alex merasa perlu untuk tahu perkembangan kota-kotanya yang bermasalah dalam sengketa Pilkada di MK.
Nah, di akhir pembicaraan, Akil sempat mengeluh kehabisan pulsa. Alex kemudian langsung meminta nomor rekening dan mengirimkan uang via transfer.
"Akil bilang Wagub pulsa habis. Lalu saya bilang sudah kasih rekening nanti saya kirim," kata Alex.
Walau begitu, Alex lagi-lagi menekankan bahwa maksud pengiriman uang itu bukan untuk sengketa Pilkada. Uang itu murni diberikan hanya untuk uang pulsa. Meski salah seorang Jaksa KPK ragu dengan pernyataannya mengenai uang pulsa itu. Jaksa merasa tak masuk akal uang pulsa jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"(Tanya sengketa) secara menyeluruh, tidak kepada seseorang, harapan kita kalau bisa diputuskan segera," jelas dia.
Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK, Akil diduga menerima gratifikasi di beberapa Pilkada ini salah satunya pilkada di Papua. Akil disebut meminta uang Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem sebagai kompensasi telah melakukan konsultasi menanyakan soal perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.
[dem]
BERITA TERKAIT: