Anak Jadi Alasan, Deviardi Menangis Minta Dihukum Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 April 2014, 18:21 WIB
Anak Jadi Alasan, Deviardi Menangis Minta Dihukum Ringan
Deviardi /net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Deviardi, memohon diganjar hukuman ringan oleh majelis hakim.

"Saya mohon dihukum yang seringan-ringannya," kata Deviardi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).

Permohonan itu disampaikan Deviardi sambil menangis. Dia meminta dikasihani hakim dengan alasan memiliki dua anak yang masih kecil dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Anak saya dua orang kecil-kecil masih butuh bimbingan orang tua, istri saya ibu rumah tangga biasa, tidak kerja. Yang kerja cuma saya sendiri," pinta Deviardi memelas.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi yang mulia. Karena saya ini tulang punggung keluarga, anak dua masih kecil," tambahnya sambil terisak.

Dalam kesempatan itu, pelatih golf yang dekat dengan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, itu juga meminta agar hakim tidak menjatuhkan pidana denda terhadapnya.

"Semoga saya tidak dikenai denda karena saya tidak punya kemampuan itu, saya tidak punya kemampuan untuk itu," tutupnya sambil menitikkan air mata.

Deviardi juga dijerat kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas bersama Rudi Rubiandini dan Komisaris Kernell Oil Indonesia, Simon G. Tanjaya. Saat ini Deviardi juga tengah menjalani persidangan suap SKK Migas. Tidak hanya terkait kasus suap di SKK Migas, Deviardi dan Rudi turut ditetapkan KPK dalam dugaan TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas.

Dalam kasus dugaan suap di SKK Migas ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon G. Tanjaya. Rudi dan Deviardi saat ini masih menjalani proses persidangan. Adapun Simon G. Tanjaya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama tiga tahun penjara.

Kasus dugaan suap SKK Migas itu bermula saat KPK menangkap tangan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa, 13 Agustus 2013 lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang sekitar US$400 ribu dari Simon selaku Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia yang ditengarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA