"Langkah jaksa sudah benar dan relevan," kata anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Kamis (27/3).
Menurut dia, langkah jaksa itu adalah sebuah kemajuan besar dalam penanganan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu. Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar itu menyarankan, sebaiknya Boediono tidak lagi berusaha menghindar.
Bambang katakan, Boediono tidak bisa lari dari fakta bahwa ketika kebijakan pengucuran dana dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia dan memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk menyelamatkan Century. Kala itu juga Budi Mulia menjabat Deputi IV Gubernur BI, dan keputusan RDG BI bersifat Kolektif Kolegial.
"Artinya, selain Boediono, semua peserta RDG BI saat itu patut menjadi saksi persidangan Budi Mulia," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulia menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI dan deputi gubernur lainnya serta Robert Tantular dan Harmanus H. Muslim.
Karena menjabat Gubernur BI, ucap Bambang lagi, Jaksa KPK tentu saja ingin menanyakan mengapa Boediono membiarkan para pemimpin BI saat itu menyalahgunakan wewenang.
"Misalnya, mengubah-ubah PBI (peraturan Bank Indonesia) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan menyelamatkan Bank Century," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: