CENTURYGATE

Jaksa dan Pengacara Budi Mulya Sempat Berdebat Soal Laporan Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Maret 2014, 13:50 WIB
Jaksa dan Pengacara Budi Mulya Sempat Berdebat Soal Laporan Kerugian Negara
foto: net
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya (BM), meminta laporan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dalam pengambilan keputusan fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Laporan Perhitungan Kerugian yang diminta adalah laporan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2013 mengenai rincian lengkap pelanggaraan, keterkaitan mendetail hingga orang-orang yang mengambil kebijakan terkait Century.

"Kami  belum mendapat hasil laporan perhitungan kerugian negara dari BPK, kami meminta agar diberikan supaya kami bisa siap," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum, Luhut Pangaribuan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), usai putusan sela majelis hakim dengan terdakwa Budi Mulya, Kamis (27/3).

Sementara itu, Jaksa Penuntut menjawab, tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk memberikannya kepada tim kuasa hukum karena, pertama, Laporan Hasil Penghitungan (LHP) itu di luar berkas perkara. Kedua, karena asal mula kasus ini adalah laporan BPK, masalahnya nanti saksi ahli dari BPK juga akan memberikan kesaksian. Lagipula keterangan mengenai kerugian negara juga sudah ada dalam keterangan ahli di berkas perkara.

"Jadi kalaupun LHP diberikan, kami minta diberikan saat yang bersangkutan menenerangkan sebagai ahli nanti," jelas kata ketua jaksa KPK, KMS Roni.

Lebih lanjut Roni mengatakan bahwa laporan itu tidak mengikat hakim sehingga tidak juga mempengaruhi persidangan sehingga tim kuasa hukum dapat menggunakan penghitungan kerugian negara yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tapi ini sidang terbuka untuk umum dan semua dokumen sepantasnya disampaikan," sanggah Luhut

Sidang yang dipimpin oleh hakim Afiantara dengan anggota hakim Rohmat, Anas Mustaqin, Made Hendra dan Joko Subagyo pun harus diskors selama 5 menit untuk bermusyarah sebelum memutuskan permintaan Luhut itu.

"Setelah bermusyarah, majelis memutuskan kalau hanya laporan penghitungan kerugian negara boleh diberikan ke penasihat hukum dalam rangka pembelaan diri terdakwa. Jadi sebelum pemeriksaan saksi ahli, LHP sudah diserahkan ke penasihat hukum," pungkas Afiantara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA