Akhirnya, Mantan Sekretaris Desa Berhasil Ditangkap Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Maret 2014, 11:23 WIB
Akhirnya, Mantan Sekretaris Desa Berhasil Ditangkap Jaksa
foto: net
rmol news logo Arif Nurdin bin Kuswandi,, mantan Sekretaris Desa Pucung Beduk, Desa Pucung Beduk RT3/Rw 5 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim satuan tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

"Tim Satgas Kejaksaan pada pukul 02.55 WIB dini hari tadi telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarnegara atas nama terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, Mantan Sekdes, terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (26/3).

Untung menjelaskan penangkapan terhadap terpidana Arif berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang, Nomor : 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014.

"Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.

Terpidana Arif, kata Untung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan Sekolah Dasar se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011 sehingga menimbulkan kerugian Rp.2.059.949.100 atau Rp2,05 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA