"Tim Satgas Kejaksaan pada pukul 02.55 WIB dini hari tadi telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarnegara atas nama terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, Mantan Sekdes, terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (26/3).
Untung menjelaskan penangkapan terhadap terpidana Arif berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang, Nomor : 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014.
"Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.
Terpidana Arif, kata Untung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan Sekolah Dasar se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011 sehingga menimbulkan kerugian Rp.2.059.949.100 atau Rp2,05 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: