Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Dikenai Pasal Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Maret 2014, 18:47 WIB
Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Dikenai Pasal Pencucian Uang
foto: net
rmol news logo Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan bahwa status baru dari tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang tersebut diputuskan setelah KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Heru.

"Setelah melakukan gelar perkara kemudian beberapa pemeriksaan pengembangan penanganan perkara, maka penyidik KPK meningkatkan status HS (Heru Sulaksono) menjadi tersangka TPPU," kata jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, Selasa (25/3).

Selain menjadikan Heru sebagai tersangka pencucian uang, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2006-2010, Syaiful Ahmad. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.

Dalam hal ini, lanjutnya, Heru dijerat melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jauh sebelumnya, KPK sudah menetapkan Heru sebagai tersangka korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA