Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan bahwa status baru dari tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang tersebut diputuskan setelah KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Heru.
"Setelah melakukan gelar perkara kemudian beberapa pemeriksaan pengembangan penanganan perkara, maka penyidik KPK meningkatkan status HS (Heru Sulaksono) menjadi tersangka TPPU," kata jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, Selasa (25/3).
Selain menjadikan Heru sebagai tersangka pencucian uang, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2006-2010, Syaiful Ahmad. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
Dalam hal ini, lanjutnya, Heru dijerat melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jauh sebelumnya, KPK sudah menetapkan Heru sebagai tersangka korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: