
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi,Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di hadapan majelis hakim mengaku kecewa terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih saat dirinya menderita sakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution pun menyampaikan permohonan berobat kliennya kepada majelis hakim.
"Tapi di Rutan hanya dikasih obat lambung," katanya dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Menanggapi komplain dari pihak Wawan, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji mengatakan bahwa memang peralatan di dalam rutan tidak memadai. Karena itu pihaknya akan merekomendasikan untuk berobat keluar.
"Jadi pada prinsipnya berobat itu hak terdakwa," terang Samiaji.
"Kalau sakit lagi mau tidak mau kan sidang ini berhenti," imbuhnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: