Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Langgeng Utomo di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menerangkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari surat pemberitahuan yang dikirim oleh Konsulat Jenderal RI di Guangzhou. Isinya, disebutkan bahwa ada delapan WNI yang melarikan diri ke KJRI Guangzhou. Mereka dieksploitasi, yakni bekerja tanpa digaji.
"Delapan WNI itu dipulangkan ke Indonesia 17 Februari 2014. Terhadap tersangka sudah ditangkap dan ditahan," jelas dia.
Penangkapan, masih kata dia, dilakukan pada hari berbeda. Yetti ditangkap di rumah sewaan Grand Prima Bekasi, Jawa Barat pada 3 Maret 2014. Sementara Tanto dicokok di Perumahan Budi Indah Tangerang, Banten.
"Kedua tersangka dijerat pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancamannya 15 tahun penjara," terang dia.
[rus]
BERITA TERKAIT: