Resmi, Brigadir S Tersangka Kasus Penembakan AKBP Pamudji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Maret 2014, 19:38 WIB
Resmi, Brigadir S Tersangka Kasus Penembakan AKBP Pamudji
foto:net
rmol news logo Setelah melalui pemeriksaan selama 24 jam, akhirnya Mabes Polri menetapkan Brigadir S (Susanto) sebagai tersangka dalam kasus penembakan hingga tewas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pamudji. Polisi berkesimpulan bahwa Pamudji sengaja ditembak S.

"Ada satu saksi saudara S, yang nanti malam melalui mekanisme gelar (perkara) akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Rabu (19/3).

Dia menjelaskan, dasar penetapan tersangka itu antara lain scientific investigastion atau hasil laboratorium, keterangan saksi dan penelitian hasil pemeriksaan. Khusus hasil lab, ditemukan bahwa ada bekas atau sisa mesiu ditemukan di tangan Brigadir S.

"Itu yang dijadikan dasar penetapan tersangka," terang dia sembari menambahkan motif penembakan masih terus didalami.

Heru menjelaskan, pihaknya sejak kemarin sudah melakukan upaya mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara serta pemeriksaan empat saksi termasuk Brigadir S. Kemudian, melakukan penelitian hasil olah TKP, bahkan hingga sore ini kembali melakukan olah TKP di ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya.

Setelah itu, dilakukan kajian hasil scientific identification. Artinya hasil laboratorium yang sudah dikumpulkan dikaji. Nah, dari empat saksi akhirnya diputuskan Brigadir S sebagai tersangka. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA