Cawapres Partai Hanura Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak Pengusiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 18:35 WIB
Cawapres Partai Hanura Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak Pengusiran
hary tanoe/net
Kecil Besar
rmol news logo Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang dikenal dengan Mbak Tutut, selaku pimpinan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) resmi melaporkan pemimpin PT Media Nusantara Citra (MNC), Bambang Hary Iswanto Tanoesudibjo alias Hary Tanoesoedibjo, ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/3).

Pengacara Tutut, Dedy Kurniadi, menerangkan bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Hanura itu dilaporkan atas dugaan penghalangan dan pengusiran paksa terhadap direksi PT CTPI.

"Pengusiran tanggal 11 Januari 2014 lalu. Sudah dua bulan mungkin. Selama kurun itu kami mengira ada itikad untuk menyelesaikan secara baik-baik ternyata tidak ada," terang dia usai menyerahkan laporannya sesaat tadi.

Dia menyebutkan, ada dua orang yang menjadi terlapor dalam laporan yang dilayangkan kali ini. Selain Hary Tanoe, ada juga Dirut PT MNC, Sang Nyoman Suwisma. Nomor laporannya, 152/III/2014/Bareskrim/17 Maret 2014. Pelapor atas nama Muhammad Yarman, selaku salah seorang Direksi PT CTPI.

"Ibu tutut sudah berkordinasi dengan Yarman sebelum proses pada hari ini dan beliau tentu memonitor yang dijalankan oleh Yarman sebagai Direksi. Ibu Tutut sebagai pemegang saham yang sah dari PT CTPI," kata dia.

Sementara itu, Yarman yang ikut mendampingi Dedi menyatakan bahwa dirinya bersama beberapa orang pihak PT CTPI pada Januari lalu telah mencoba untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Tapi, mereka malah diusir dan disuruh angkat kaki dari kantor yang tak jauh dari Taman Mini, Jakarta Timur itu.

"Pada Januari sebagai Direksi yang sah sesuai keputusan MA mau masuk kerja ke TPI (sekarang kantor MNC) tetapi diusir secara paksa. Setelah itu, kami menunggu apakah HT (Hary Tanoe) dengan legowo bisa melaksanakan keputusan MA tersebut. Dan kami tunggu-tunggu namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum," terang dia di tempat yang sama.

Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI.

Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN. Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA