"Secara teknis tidaklah mungkin negara dirugikan atas pemberian FPJP," tandas kuasa hukum terdakwa Budi Mulya, Luhut M. Pangaribuan, dalam eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Luhut menjelaskan, pemberian FPJP ke Bank Century tidak merugikan negara karena FPJP sendiri merupakan fasilitas pendanaan kepada bank agar bisa memenuhi kewajibannya kepada Bank Indonesia.
"Pada dasarnya, FPJP itu sendiri bukanlah suatu bantuan penggelontoran uang kepada pihak tertentu, melainkan suatu penalangan atas kewajiban, yang mana atas dana talangan tersebut bank wajib untuk memberikan jaminan atau agunan yang kemudian pinjaman tersebut harus dikembalikan," bebernya.
Luhut mengungkapkan, pemberian FPJP sendiri merupakan respons Bank Indonesia atas keadaan yang terjadi pada tahun 2008, yakni terjadi krisis ekonomi global dan perekonomian Indonesia secara tidak langsung terkena imbasnya.
Lanjut Luhut, penetapan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Luhut menguraikan dakwaan penuntut umum dari KPK terhadap kliennya, yang menyatakan kliennya dipersalahkan atas dua perbuatan hukum, yakni adanya perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya menyalahgunakan wewenang bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya dan Sekretaris KSSK atas kebijakan rapat Dewan Gubernur BI.
"Terkait kebijakan rapat Dewan Gubernur BI atas pemberian FPJP pada Bank Century dan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik pada masa krisis 2008 itu," papar Luhut.
Menurutnya, dalam hal itu terdapat kata 'ditengarai' yang harus digarisbawahi sesuai dengan alat bukti yang ada dalam berkas perkara. Pasalnya, sejak perkara ini bergulir hingga ke pengadilan, tim penyidik dan JPU tidak memasukkan kata tersebut, sehingga seolah-olah penetapan bank gagal berdampak sistemik telah diputus langsung BI.
"Padahal faktanya tidak demikian, tapi penetapan itu dilakukan oleh KSSK. Apabila melihat seluruh berkas perkara, keterangan saksi, bukti surat maupun ketentuan yang ada dalam BAP, jelas bahwa BI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan satu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik secara langsung," ujarnya.
Menurut Luhut, sesuai alat bukti dan perundang-undangan, BI hanya berwenang menetapkan satu bank sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik dalam bentuk rekomendasi.
Disebutkannya, ada upaya menciptakan kesan yang ingin ditimbulkan dalam masyarakat. Padahal dalam KUHAP seharusnya tidak menimbulkan kesan, tetapi mencari kebenaran materil.
"Dengan demikian, setidaknya surat dakwaan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Luhut.
[ald]
BERITA TERKAIT: